Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 15 unit kendaraan roda empat milik anggota DPR RI Satori yang disita selama 1-2 September 2025 masih dititipkan di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
“Saat ini masih dititipkan di Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, saat menjawab pertanyaan jurnalis terkait lokasi penitipan belasan kendaraan tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atau bukan.
Sementara itu, Budi menjelaskan penyitaan kendaraan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Satori dalam kasus penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan demikian, penyidik memandang penting melakukan penelusuran dan melacak aset-asetnya untuk kemudian diamankan dan disita,” jelasnya.
Adapun 15 mobil yang disita dari Satori adalah tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca juga: KPK sita 15 mobil milik anggota DPR RI Satori terkait kasus CSR BI-OJK
Baca juga: KPK kembali panggil dua tersangka kasus CSR BI-OJK
Baca juga: KPK usut mitra kerja Komisi XI DPR yang beri uang ke Heri dan Satori
Baca juga: Anggota DPR RI Satori sebut kasih keterangan tambahan ke KPK
Pewarta: Rio FeisalEditor: Hisar Sitanggang Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.